Cincin Tunangan di Aceh
Harga :
No. telp :
Alamat :

Cincin Tunangan di AcehKetika melihat halaman sejarah, penduduk asli Aceh secara umum telah berubah banyak sejak perkembangan Age, dan pengembangan masyarakat.Terutama di Aceh Baarat, bahwa adat yang berkaitan dengan pernikahan telah mendapat perubahan dalam pelaksanaannya.Menurut kebiasaan Aceh pada khususnya sering dilakukan masyarakat Kabupaten Aceh Barat, bahwa setiap Pinangan itu berasal dari manusia, bukan sebaliknya.Acehnya istilah adat yang disebut "mon Kon mita tima", yang berarti tidak menemukan sumur timba (tidak wanita mencari pria), tapi, "Tima mita mon" berarti bagian dari orang-orang yang mencariLangkah-langkah harus diambil dalam proses pernikahan di Kabupaten Aceh Barat akan dijelaskan sebagai berikut:Cah Rot adalah istilah di Aceh di mana pria mengunjungi wanita untuk bertanya tentang gadis yang diusulkan untuk apakah telah ada belum.Subjek dilakukan dengan utusan dari seorang laki-laki pesta keluarga dekat, orang-orang ini dalam hal Aceh disebut "Theulangke".Theulangke berfungsi sebagai perantara dalam menyelesaikan berbagai kepentingan antara calon Linto baro (Calon pengantin pria), dan dara baro (pengantin wanita).Theulangke ditunjuk dari orang tua di desa yang bijaksana cukup, otoritas, pengaruh dan saleh dan mengetahui seluk beluk adat pernikahan.Meminta Theulangke itu, dan Jika gadis itu sudah tidak ada yang mengusulkan, maka Theulangke ini menyatakan niatnya untuk mengajukan gadis dengan seorang pria.Secara umum, pemuda dianggap dewasa di daerah ini adalah 25 tahun dan di atas, sementara gadis berusia 18 tahun ke atas.Pada saat anak-anak sudah memasuki jatuh tempo orangtuanya menebak atau menemukan jodoh untuk anak mereka.Sementara orang tua dari gadis itu hanya menunggu kedatangan kebiasaan proposal untuk anak-anak mereka.Dalam hal ini kadang-kadang ada juga pemuda dan gadis yang pertama kali membuat kontak secara pribadi, apalagi di zaman sekarang ini, maka anak itu kepada orang tuanya.Dan kemudian orang tua pemuda mencari Theulangke untuk menghubungi atau mengunjungi orang tuanya.Pada hari yang disepakati, datanglah beberapa perwakilan dari orang-orang ke rumah perempuan, laki-laki yang datang adalah: Walikota, Theulangke, Keuchik, Tengku.Dan pada wanita rumah, tidak memiliki perwakilan perempuan dari para pihak, yaitu: wali, Theulangke dan orang-orang tua, yang menunggu untuk anak laki-laki messenger.Orang itu datang dengan sirih di cerana "Batee Ranup" serta makanan ringan (Bungong jaroe) yang bertujuan untuk memperkuat hubungan sebagai dua sisi.Setelah acara aplikasi ini selesai, maka wakil-wakil dari laki-laki akan diminta untuk cuti untuk pulang.Sementara itu keluarga wanita itu meminta waktu untuk musyawarah, yang paling diterima aplikasi tersebut.keputusan itu tidak diberikan pada saat itu, tetapi melakukan musyawarah (Duek Pakat) di muka dengan kerabat keluarga di keluarga anak perempuan, dan jika proposal diterima maka baru disampaikan pada Theulangkebagian dari laki-laki, biasanya jangka waktu sekitar menunggu satu minggu.Hal ini dilakukan agar tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.Setelah perjanjian baru maka Theulangke ditanya tentang mahar (mas kawin).Pakat Duek mirip dengan dewan keluarga, acara ini dihadiri oleh seluruh keluarga dari perempuan, seperti orang tua, kerabat, keuchik, Tseulangke.Pakat Duek bertujuan untuk membahas apa-apa tentang penerapan pengantin pria.Setelah semua pihak setuju dengan penerapan wanita pria diterima, maka sisi perempuan dari keluarga akan membahas dan menetapkan berapa besar mahar, ketika pernikahan adalah pasangan singkat.

Reviews:

Posting Komentar

cincin tunangan | cincin tunangan perak | cincin tunangan emas | cincin tunangan terindah © 2014 - Designed by Templateism, Distributed By Blogger Templates | Templatelib

Contact us

Diberdayakan oleh Blogger.